Pemilih Dilarang Foto di Bilik Suara TPS

WARTABANJAR.COM – Larangan berfoto di bilik suara diungkap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali.

Ia menegaskan warga tidak boleh melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.

“Silahkan bawa handphone (HP) ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Minggu (11/2/2024).

Aturan ini jelas disebutkan pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga

Peringatan Dini Hujan di Banjarmasin Banjarbaru dan Kabupaten Banjar

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ucap Yusri.

Hape pemilih sebelum masuk ke bilik suara bisa dititipkan pada petuas KPPS.