Pemilih Dilarang Foto di Bilik Suara TPS

“Kita sudah instruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitinipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Aceh,” jelas Yusri.

Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uanga pada pemilu 2024 ini.

Yusri Razali mengungkapkan, Praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakan foto hasil mencoblos.

Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia, jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapapun.

“Dengan adanya aturan ini kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip pemilu di Republik ini”, ujar Yusri.

“Harapan kita kepada seluruh warga yang akan menggunakan hak suara agar mentaati aturan ini serta menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga pemilu 2024 lebih baik, lebih berkualitas dan bermartabat”. pungkas Yusri. (MC aceh)

Editor Restu