CATAT! Masuk Kerja Tanggal 14 Februari, Pekerja Dapat Uang Lembur

Lantaran sudah ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah, Anwar menyebutkan bahwa pekerja berhak atas hari libur tersebut.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja dalam memberikan suaranya di hari pencoblosan.

“Jadi keputusan libur atau tidak libur pada hari pemungutan suara pemilu, bukan “domain” kesepakatan pengusaha dan pekerja, tetapi karena ditetapkan oleh pemerintah,” terang Anwar.

Jika ternyata karyawan harus tetap masuk bekerja, hal tersebut harus didasarkan pada kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Anwar menyampaikan, karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara pemilu 2024 dikategorikan sebagai kerja lembur dan perusahaan wajib membayar upah lembur. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi