WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Jajaran Polres Tabalong berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang melibatkan tiga pelaku. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH dan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menggelar konferensi pers pada Rabu (7/2/2024) pagi, di halaman Mapolres. Tiga kasus Narkotika yang digelar merupakan 1 rangkaian pengembangan yaitu dengan pelaku BI (36) warga Randu Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. BI diamankan di objek wisata Riam Bidadari, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dengan barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih total 3,43 gram. Dari BI polisi juga mengamankan 1 bekas bedak warna putih, 1 buah wadah kecil bulat warna putih, 1 buah Handphone warna putih, Uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu. Baca juga: Biadab! Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Penajam Perkosa Jasad Ibu dan Anak Korbannya BI diamankan Jumat (2/2) sekitar pukul 13.00 Wita oleh anggota Satresnarkoba setelah mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku BI yang telah menjadi Target Operasi di Kecamatan Muara uya. Sesampainya di tempat wisata Riam Bidadari, petugas melihat seseorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di sebuah warung. Kemudian petugas mendekati dan ketika di lakukan penggeledah badan ditemukan 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih total 3,43 gram didalam 1 buah bekas bedak warna putih dan 1 buah wadah kecil bulat yang disimpan didalam kantong celana yang ia pakai. Setelah ditanyakan, BI mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MF yang berada di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya. Baca juga: Seorang Siswi Tewas di Tempat Diduga Ditabrak Mobil di Sungai Cuka Kemudian dilakukan penggedahan rumah MF disaksikan dengan RT setempat. Dari MF diamankan barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,38 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 gram, 2 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna emas, 1 buah wadah kaleng warna abu-abu, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 1 buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase, 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam, 1 buah buku catatan, 2 buah Handphone warna hitam dan uang Rp 500 ribu. MF diamankan di kediamannya di desa Palapi Kecamatan Muara Uya, mengaku sebelumnya telah ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pelaku MUS (44) warga desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MUS yang sedang berada dikediamannya. Kemudian dilakukan penggedahan rumah disaksikan dengan kepala desa setempat dan ditemukan 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui pelaku MUS bahwa benar sebelumnya ada menerima narkotika jenis sabu dari pelaku MF. Baca juga: Satgas Damai Cartenz Batah Tudingan OPM Terkait Pembakaran Dua Kampung di Papua Barang bukti yang disita dari pelaku MUS yaitu 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika sabu dengan berat bersih total 86,2 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah toples warna hijau, 1 buah kotak plastik warna bening, 2 buah pipet kaca, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah plastik klip, 1 buah plastik klip besar, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah buku catatan kecil, 1 buah buku catatan besar, 1 buah kaleng warna merah dan 1 buah Handphone warna hitam. MUS diamankan disebuah rumah di desa Ribang kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 skp. 22.30 wita dengan Pasal Sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati) Editor: Erna Djedi