WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- MI (40) yang merupakan pelaku penganiayaan harus mendekam di balik jeruji usai.
Ia diamankan oleh Polsek Astambul karena menganiya S (59).
Kapolsek Astambul, Iptu Toni Hartono melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menjelaskan MI (40) berhasil diamankan pada 31 Januari 2024 lalu di Desa Kelampayan.
“Kami berhasil mengamankan MI di Desa Kelampayan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Sabtu (3/1/2024).
Penganiayaan terjadi pada 28 Oktober 2023 lalu di pinggir jalan Desa Kelampayan Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, mengakibatkan korban S (59) terluka.
“Pada saat itu korban sedang duduk di tepi jalan, lalu dihampiri oleh pelaku, diajak untuk mabuk,” ungkap AKP H Suwarji.
Mendengar ajakan tersebut, korban menolak dengan tegas ajakan tersebut.







