Penangkapan MS (42) berawal dari pengembangan kasus penangkapan MSF yang mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika dari MS (42).
MS (42) kemudian dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. (nurul octaviani)
Editor: Yayu







