CATAT! Ini Janji Panglima TNI Terkait Netralitas Prajurit Aktif di Pemilu 2024

Agus menegaskan, netralitas prajurit TNI sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada yang melanggar akan ada sanksi yang keras dijatuhkan kepada setiap prajurit.

“Bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya. Kita ikuti aja koridor seperti itu,” ucapnya.

Menurut Agus, pemilu kali ini turut diawasi banyak pihak. Jadi apabila ada prajurit TNI yang melakukan kecurangan dengan bersikap tidak netral bisa langsung melaporkan kejadian itu.

“Dan yang paling penting dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana disitu KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat, partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan,” tukasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi