Baca juga: Sering Transaksi Sabu di Lingkungan Rumah, Pria Pudak Setegal Dilaporkan ke Polres Tabalong
Polisi yang mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi perjudian togel di sebuah warung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa rekapan angka judi togel.
ZA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pindana kemudian diamanakan di Polres Tabalong untuk diproses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 5 lembar rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai sejumlah Rp205 ribu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







