Kejagung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.

Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (30/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.