WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, Ayah dari Fredy Pertama Gembing Narkotika Jaringan Internasional asal Kalimantan Selatan.
Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamser Simajuntak, di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (30/1/2024).
Pantauan wartabanjar.com, terdakwa Lian Silas dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, dengan menggunakan rompi merah.
Catatan wartabanjar.com, Lian Silas dibawa ke meja Hijau PN Banjarmasin atas kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), hasil peredaran narkotika jaringan internasional yang dilakukan anaknya, Fredy Pratama alias Miming.
Baca juga: Bertemu PP Polri, Kapolda Kalsel Berharap Sinergi Polisi Aktif dan Purnawiran Ditingkatkan
Dalam sidang siang tadi, saksi yang dihadirkan adalah dua personel dari Subdit V TPPU Bareskrim Polri yakni Ipda Reo Handoko dan Ipda Rizky Fajar Kurniawan.
Dalam keterangannya, kedua saksi membeberkan bahwa ada sekitar 30 aset baik berupa tanah dan bangunan, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh yang disita oleh penyidik.
Dan aset yang disita tersebut sebagian atas nama terdakwa Lian Silas, termasuk juga beberapa anaknya atau saudara kandung Fredy Pratama bahkan ada beberapa nama sertifikat atas nama orang lain namun dikuasai oleh terdakwa.
Dari keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Lian Silas pun tidak membantah keterangan-keterangan saksi.