Sidang Ayah Fredy Pratama, Lian Silas di PN Banjarmasin Hadirkan Saksi 2 Anggota Bareskrim Polri

“Ke Lian Silas 4 atau 5 kali (mengirim),” kata saksi.

Tak hanya bertugas mentransfer uang, saksi yang kini juga berstatus terdakwa TPPU jaringan Narkoba Fredy Pratama ini juga turut membantu Fredy Pratama dalam pengurusan aset berupa tanah dan ruko.

Bahkan saksi mengungkapkan bahwa setidaknya ada 5 buah sertifikat tanah atas nama dirinya yang tersebar di beberapa daerah termasuk di Banjarmasin, dan dikuasai oleh Fredy Pratama.

Saksi pun pernah ke Banjarmasin bertemu dengan notaris untuk tanda tangan, dan saksi diberi imbalan Rp 10 juta untuk 5 tanah.

Dan yang menariknya, saksi mengaku
sempat difasilitasi oleh Fredy Pratama liburan ke Thailand. Bahkan diberi uang sebesar Rp 1 Miliar.

“Saya disuruh ke Thailand berlibur selama 3 bulan di tahun 2022 dan sempat bertemu dengan Fredy Pratama. Sebagai tanda imbalan karena selama ini membantu dia. Membantu membuat rekening, mencarikan ruko,” tutur Saksi.

Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada saksi soal kondisi fisik Fredy Pratama ketika pertemuan terakhir keduanya di tahun 2022. Hakim ingin memastikan apakah muka atau fisik Ferdy Pratama sama dengan fotonya yang tersebar selama ini.

Saksi mengatakan jika fisik Fredy Pratama pada tahun 2022 itu masih sama dengan fotonya yang tersebar selama ini.

Sidang pun rencananya akan dilanjutkan pada Senin (5/2/2024) mendatang, agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Lian Silas didakwa telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan interpol.

Terdakwa pun dijerat dengan pasal kombinasi yakni dakwaan primair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, subsidair Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua, primair Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi