Sementara itu, pada sidang sebelumnya, pada Senin (29/1/2024) kemarin, yang juga beragendakan pemeriksaan saksi, juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
Dalam sidang tersebut, Dalam keterangannya, saksi Tri Wahyuning Tirto Handono menerangkan awal mula dirinya kenal dengan Fredy Pratama adalah saat sama-sama sekolah di sebuah SMA di Malang, Jawa Timur. Namun Fredy Pratama langsung dropout saat kelas 1 SMA dan keduanya baru bertemu kembali pada tahun 2008 ketika Fredy Pratama mengikuti sebuah turnamen billiar di Malang.
Selanjutnya, saksi pun mengaku diminta untuk membuat rekening atas nama dirinya, dan total ada 8 rekening yang dibuat dan dirinya tidak mengetahui peruntukan rekening tersebut.
“Membuat rekening tidak tau tujuannya, setelah diperintah saya kerjakan, saya tidak menanyakan,” ujar saksi, dalam persidangan.
Meski kenal dekat dengan Fredy Pratama, saksi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa Lian Silas.
Meski demikan, saksi mengakui bahwa dirinya beberapa kali diperintah oleh Fredy Pratama, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank atas nama terdakwa, dan lupa nominalnya.
“Ke Lian Silas 4 atau 5 kali (mengirim),” kata saksi.
Tak hanya bertugas mentransfer uang, saksi yang kini juga berstatus terdakwa TPPU jaringan Narkoba Fredy Pratama ini juga turut membantu Fredy Pratama dalam pengurusan aset berupa tanah dan ruko.
Bahkan saksi mengungkapkan bahwa setidaknya ada 5 buah sertifikat tanah atas nama dirinya yang tersebar di beberapa daerah termasuk di Banjarmasin, dan dikuasai oleh Fredy Pratama.