Sidang Ayah Fredy Pratama, Lian Silas di PN Banjarmasin Hadirkan Saksi 2 Anggota Bareskrim Polri

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, Ayah dari Fredy Pertama Gembing Narkotika Jaringan Internasional asal Kalimantan Selatan.

Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamser Simajuntak, di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (30/1/2024).

Pantauan wartabanjar.com, terdakwa Lian Silas dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, dengan menggunakan rompi merah.

Catatan wartabanjar.com, Lian Silas dibawa ke meja Hijau PN Banjarmasin atas kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), hasil peredaran narkotika jaringan internasional yang dilakukan anaknya, Fredy Pratama alias Miming.

Baca juga: Bertemu PP Polri, Kapolda Kalsel Berharap Sinergi Polisi Aktif dan Purnawiran Ditingkatkan

Dalam sidang siang tadi, saksi yang dihadirkan adalah dua personel dari Subdit V TPPU Bareskrim Polri yakni Ipda Reo Handoko dan Ipda Rizky Fajar Kurniawan.

Dalam keterangannya, kedua saksi membeberkan bahwa ada sekitar 30 aset baik berupa tanah dan bangunan, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh yang disita oleh penyidik.

Dan aset yang disita tersebut sebagian atas nama terdakwa Lian Silas, termasuk juga beberapa anaknya atau saudara kandung Fredy Pratama bahkan ada beberapa nama sertifikat atas nama orang lain namun dikuasai oleh terdakwa.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Lian Silas pun tidak membantah keterangan-keterangan saksi.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, pada Senin (29/1/2024) kemarin, yang juga beragendakan pemeriksaan saksi, juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dalam sidang tersebut, Dalam keterangannya, saksi Tri Wahyuning Tirto Handono menerangkan awal mula dirinya kenal dengan Fredy Pratama adalah saat sama-sama sekolah di sebuah SMA di Malang, Jawa Timur. Namun Fredy Pratama langsung dropout saat kelas 1 SMA dan keduanya baru bertemu kembali pada tahun 2008 ketika Fredy Pratama mengikuti sebuah turnamen billiar di Malang.

Selanjutnya, saksi pun mengaku diminta untuk membuat rekening atas nama dirinya, dan total ada 8 rekening yang dibuat dan dirinya tidak mengetahui peruntukan rekening tersebut.

“Membuat rekening tidak tau tujuannya, setelah diperintah saya kerjakan, saya tidak menanyakan,” ujar saksi, dalam persidangan.

Meski kenal dekat dengan Fredy Pratama, saksi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa Lian Silas.

Meski demikan, saksi mengakui bahwa dirinya beberapa kali diperintah oleh Fredy Pratama, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank atas nama terdakwa, dan lupa nominalnya.