WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, Ayah dari Fredy Pertama Gembing Narkotika Jaringan Internasional asal Kalimantan Selatan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamser Simajuntak, di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (30/1/2024). Pantauan wartabanjar.com, terdakwa Lian Silas dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, dengan menggunakan rompi merah. Catatan wartabanjar.com, Lian Silas dibawa ke meja Hijau PN Banjarmasin atas kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), hasil peredaran narkotika jaringan internasional yang dilakukan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Baca juga: Bertemu PP Polri, Kapolda Kalsel Berharap Sinergi Polisi Aktif dan Purnawiran Ditingkatkan Dalam sidang siang tadi, saksi yang dihadirkan adalah dua personel dari Subdit V TPPU Bareskrim Polri yakni Ipda Reo Handoko dan Ipda Rizky Fajar Kurniawan. Dalam keterangannya, kedua saksi membeberkan bahwa ada sekitar 30 aset baik berupa tanah dan bangunan, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh yang disita oleh penyidik. Dan aset yang disita tersebut sebagian atas nama terdakwa Lian Silas, termasuk juga beberapa anaknya atau saudara kandung Fredy Pratama bahkan ada beberapa nama sertifikat atas nama orang lain namun dikuasai oleh terdakwa. Dari keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Lian Silas pun tidak membantah keterangan-keterangan saksi. Sementara itu, pada sidang sebelumnya, pada Senin (29/1/2024) kemarin, yang juga beragendakan pemeriksaan saksi, juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin. Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Dalam sidang tersebut, Dalam keterangannya, saksi Tri Wahyuning Tirto Handono menerangkan awal mula dirinya kenal dengan Fredy Pratama adalah saat sama-sama sekolah di sebuah SMA di Malang, Jawa Timur. Namun Fredy Pratama langsung dropout saat kelas 1 SMA dan keduanya baru bertemu kembali pada tahun 2008 ketika Fredy Pratama mengikuti sebuah turnamen billiar di Malang. Selanjutnya, saksi pun mengaku diminta untuk membuat rekening atas nama dirinya, dan total ada 8 rekening yang dibuat dan dirinya tidak mengetahui peruntukan rekening tersebut. "Membuat rekening tidak tau tujuannya, setelah diperintah saya kerjakan, saya tidak menanyakan," ujar saksi, dalam persidangan. Meski kenal dekat dengan Fredy Pratama, saksi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa Lian Silas. Meski demikan, saksi mengakui bahwa dirinya beberapa kali diperintah oleh Fredy Pratama, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank atas nama terdakwa, dan lupa nominalnya. "Ke Lian Silas 4 atau 5 kali (mengirim)," kata saksi. Tak hanya bertugas mentransfer uang, saksi yang kini juga berstatus terdakwa TPPU jaringan Narkoba Fredy Pratama ini juga turut membantu Fredy Pratama dalam pengurusan aset berupa tanah dan ruko. Bahkan saksi mengungkapkan bahwa setidaknya ada 5 buah sertifikat tanah atas nama dirinya yang tersebar di beberapa daerah termasuk di Banjarmasin, dan dikuasai oleh Fredy Pratama. Saksi pun pernah ke Banjarmasin bertemu dengan notaris untuk tanda tangan, dan saksi diberi imbalan Rp 10 juta untuk 5 tanah. Dan yang menariknya, saksi mengaku sempat difasilitasi oleh Fredy Pratama liburan ke Thailand. Bahkan diberi uang sebesar Rp 1 Miliar. "Saya disuruh ke Thailand berlibur selama 3 bulan di tahun 2022 dan sempat bertemu dengan Fredy Pratama. Sebagai tanda imbalan karena selama ini membantu dia. Membantu membuat rekening, mencarikan ruko," tutur Saksi. Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada saksi soal kondisi fisik Fredy Pratama ketika pertemuan terakhir keduanya di tahun 2022. Hakim ingin memastikan apakah muka atau fisik Ferdy Pratama sama dengan fotonya yang tersebar selama ini. Saksi mengatakan jika fisik Fredy Pratama pada tahun 2022 itu masih sama dengan fotonya yang tersebar selama ini. Sidang pun rencananya akan dilanjutkan pada Senin (5/2/2024) mendatang, agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Lian Silas didakwa telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan interpol. Terdakwa pun dijerat dengan pasal kombinasi yakni dakwaan primair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, subsidair Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, primair Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi