WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat pengendara kendaraan roda empat (Mpbil) kembali diingatkan terkait pemberlakuan ganjil genap (Gage) di wilayah hukum DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus membatasi kendaraan roda empat atau lebih dengan oeraturan tersebut.
Setelah weekend Sabtu-Minggu tidak diberlakukan, Senin (29/1/2023) ini aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.
Sebab, seperti yang kita ketahui, pada akhir pekan Sabtu dan Minggu aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pula saat tanggal merah dan hari libur nasional, tak ada aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.
Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (Gage).
Baca juga: Jalan ke IKN Putus Akibat Longsor, Sepaku-Samboja Macet Parah
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.







