Aksi Heroik Petugas Rel Kereta Api Saat Bocah Hampir Tertabrak Kereta

“Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” katanya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1)

Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.(atoe)

 

Editor Restu