Aksi Heroik Petugas Rel Kereta Api Saat Bocah Hampir Tertabrak Kereta

Jika melanggar dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.(atoe)

 

Editor Restu