Edarkan Sabu, Pedagang Diamankan di Sungai Sipai

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 22 paket sabu diamankan Satresnarkoba Polres Banjar dari seorang pedagang berinisial SA (45) pada Kamis (25/1/2024) siang.

Kasatresnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menjelaskan kronologi penangkapan SA (45).

“Pelaku kita amankan di sebuah penginapan daerah Sungai Sipai,” ujar AKP Suwarji pada Sabtu (27/1/2024) pagi.

Pihak kepolisian pun mengamankan SA (45) beserta beberapa barang bukti 22 paket sabu dengan berat kotor 26,81gram.

“Ada barang bukti lainnya seperti sendok, timbangan digital, dua unit handphone,” tambahnya.

SA (45) pun dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika. (nurul octaviani)

Baca Juga

14 Ribu Liter Padi di Gambut Hangus Terbakar 

Editor Restu