Miliki 6 Paket Sabu, Pria Asal Sungai Lulut Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Diduga mengedarkan narkoba, Rahmat Adi Fajar (35) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (11/1/2024) malam lalu.

    Ia diamankan petugas polisi di Jalan Melati Indah, Simpang Limau, Komplek Grand Limau RT. 09, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

    Berdasarkan identitasnya, ia merupakan warga setempat juga warga Jalan Karya Sari RT. 25, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika.

    “Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat 19,12 gram, dan 1 paket serbuk ekstasi dengan berat 0,35 gram,” ungkapnya, Sabtu (20/1/2024).

    Sejumlah barang bukti yang disita petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dari terduga pelaku Rahmat Adi Fajar. Foto: istimewa

    Selain itu, papar Kompol Bala, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah sendok warna jingga.

    “Semua barang bukti tersebut, ditemukan petugas di dalam kamar pelaku, di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Bala lagi.

    Barang bukti tersebut rencananya akan diperjualbelikan kepada orang lain.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku kemudian diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena perbuatannya ini. (Iqnatius)

    Baca Juga :   Lagi, Aksi Diduga Gengster Banjarmasin di 2 Lokasi Resahkan Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI