WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polres Banjar berhasil mengamankan AWA (44) yang melakukan penipuan terhadap pedagang kopiah.
AWA (44) diamankan di rumahnya di Kabun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat (19/1/2024) beserta barang bukti 1.357 kopiah.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H. Suwarji membeberkan kronologi kejadian tersebut.
“Jadi, pelaku ini mau membeli kopiah secara partai di Sekumpul kepada korban,” ujar H Suwarji.
AWA pun membeli kopiah dalam jumlah besar yakni sebanyak 1.359 kopiah dengan harga Rp. 10.000 per kopiahnya.







