WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 10 pedagang yang terjaring dalam sidak tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Satpol PP di pasar tradisional Sekumpul dan Martapura, Kamis (18/01/2024) pagi.
Petugas melakukan pembinaan dengan sanksi administratif kepada 10 pedagang yang terjaring.
Sidak digelar atas adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya penjualan anakan ikan papuyu.
Kepala DKPP Sipliansyah Hartani melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Hery Suherman menjelaskan, sidak yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005.
Baca Juga
Tabrakan Toyota Fortuner dan Isuzu Elf di km 29 Banjarbaru
“Ini upaya kita menjaga kelestarian alam dibidang perikanan, kalau tidak dilakukan apa jadinya nanti, dalam hal ini kita melakukan tindakan persuasif, kami menyarankan agar tidak melakukan penjualan anakan ikan lagi. Apabila tidak diindahkan, maka kami lakukan tindakan, sementara ini mereka menerima apa yang kami sarankan,” jelas Hery.
Kasi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum DKP Provinsi Kalsel Singgih Honggo seputro mengatakan, ada 10 (sepuluh) pedagang yang terjaring dalam sidak tersebut.
“Jika sudah tiga kali ada teguran tetapi masih diindahkan selanjutnya akan kita adakan sanksi pidana, diharapkan ada efek jera bahwa menangkap anakan ikan dilarang oleh pemerintah,” ungkap Singgih.