Dua Muncikari Ditangkap Usai Paksa ABG Layani Hidung Belang

Pelaku, lanjut Firdaus, menjajakan korban ke pria hidung seharga Rp250-450 ribu oleh kedua muncikari tersebut. Adapun keuntungan terbesar juga dinikmati muncikari AT.

“Upah korban dan muncikari D masing-masing Rp50 ribu untuk setiap tamu. Selebihnya akan diserahkan ke muncikari AT,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi