WARTABANJAR.COM, DEN HAAG- Israel menolak tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang diajukan Afrika Selatan pada sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024).
Perwakilan Israel meminta para hakim menolak permintaan Afrika Selatan untuk menghentikan serangan mereka, dengan alasan akan membuat negara zionis ini tidak berdaya menghadapi ancaman teror.
Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Desember lalu, pada Kamis (11/1/2024), meminta hakim untuk menerapkan tindakan darurat dengan memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan ke Gaza.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Bantah Lakukan Genosida di Gaza, Israel Minta Hakim Tolak Tuntutan Afrika Selatan
Editor: Yayu