Pelaku Pencurian di Masjid Al Barokatul Jami Banjarmasin Berhasil Diringkus Polisi di Tanah Bumbu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Resmob Polda Kalsel dan Jatanras Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pencurian di halaman Masjid Al Barokatul Jami, Jalan Garuda Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Tersangka berinisial RS (39), warga Jalan Antasan Bondan, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan berhasil diringkus.
Korbannya bernama Didi Rudini (35), warga Komplek Graha Mahatama, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian berawal saat korbannya memakir mobilnya di lokasi kejadian saat ingin melakukan salat maghrib.
Setelah korban selesai melaksanakan salat dan ingin masuk ke mobil, korban mendapati kaca mobil sebelah kirinya pecah.
“Ternyata saat diperiksa oleh korban, tas berisi uang Rp7 juta dan sebuah laptop telah raib diambil pencuri,” papar Kanit Reskrim, Kamis (11/1/2024).
Mendapati hal tersebut, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 juta.
[caption id="attachment_203870" align="alignnone" width="300"]
Barang bukti berupa sejumlah uang dan satu laptop milik korban yang berhasil dicuri RS. Foto: istimewa[/caption]
Selanjutnya, kata Sudirno, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (8/1/2024).
“Penangkapan pelaku dibantu juga oleh petugas Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu,” kata Sudirno.
Setelah dilakukannya pengembangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kemudian terancam Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatannya ini. (Iqnatius)
Editor: Yayu
Barang bukti berupa sejumlah uang dan satu laptop milik korban yang berhasil dicuri RS. Foto: istimewa[/caption]
Selanjutnya, kata Sudirno, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (8/1/2024).
“Penangkapan pelaku dibantu juga oleh petugas Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu,” kata Sudirno.
Setelah dilakukannya pengembangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kemudian terancam Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatannya ini. (Iqnatius)
Editor: Yayu