2 Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Sungai Miai Dalam

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat ringkus dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Jalan Sungai Miai Dalam Rt 06, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (3/1/2024) lalu.

    Kedua pria tersebut adalah Abu Yazid (53), warga setempat, dan Bobby Chandra (45), warga Jalan Cilik Riwut Rt 016, Desa Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

    Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

    “Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa sepaket sabu-sabu dengan barat 4,62 Gram, dan sebuah timbangan digital dari tangan Bobby Chandra,” ujar Iptu Firuza, Kamis (11/2/2024).

    “Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah pipet berisikan sabu-sabu, dan sebuah bong kaca dari tangan Abu Yazid,” tambahnya.

    Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   TOK! DPT Pilkada Provinsi Kalsel 3.410.499 Pemilih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI