APK Bertebaran di Sekitar Lokasi Haul Guru Sekumpul, Ini Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Panitia Pelaksana Haul Guru Sekumpul ke-19 membuat edaran dengan nomor A.02/TIS-SKP/I/2024 berisi imbauan bahwa acara sakral tersebut harus steril dari unsur politik dan tidak ditunggangi kepentingan lainnya.

    Surat tersebut memiliki dua poin penting. Pertama, larangan untuk menambahkan foto Abah Guru Sekumpul dalam alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun.

    Kedua, berisi imbauan agar para kontestan pemilu 2024 untuk mencopot sementara APK yang terpasang di kawasan kegiatan, baik di wilayah Sekumpul dan wilayah terdampak lainnya mulai tanggal 11 Januari 2023 hingga 23 Januari 2024.

    Dua poin tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas acara haul dari unsur politik sesuai keinginan Ahli Waris Abah Guru Sekumpul.

    Baca juga:Gus Miftah Diperiksa Bawaslu Pamekasan Terkait Bagi-bagi Uang

    Edaran tersebut sudah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

    Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin (wartabanjar.com – Nurul Octaviani)

    Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin menanggapi hal tersebut.

    “Tentunya kita juga ingin menjaga kesakralan dan kesucian haul yang akan dilaksanakan di wilayah kita ini,” ujarnya, Selasa (9/1/2024)

    Hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan panitia penyelenggara haul Guru Sekumpul.

    “Kesepakatan terkait alat peraga kampanye masih dalam proses, termasuk pencopotan dan radius-radius wilayah,” ungkapnya.

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI