APK Bertebaran di Sekitar Lokasi Haul Guru Sekumpul, Ini Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Panitia Pelaksana Haul Guru Sekumpul ke-19 membuat edaran dengan nomor A.02/TIS-SKP/I/2024 berisi imbauan bahwa acara sakral tersebut harus steril dari unsur politik dan tidak ditunggangi kepentingan lainnya.
Surat tersebut memiliki dua poin penting. Pertama, larangan untuk menambahkan foto Abah Guru Sekumpul dalam alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun.
Kedua, berisi imbauan agar para kontestan pemilu 2024 untuk mencopot sementara APK yang terpasang di kawasan kegiatan, baik di wilayah Sekumpul dan wilayah terdampak lainnya mulai tanggal 11 Januari 2023 hingga 23 Januari 2024.
Dua poin tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas acara haul dari unsur politik sesuai keinginan Ahli Waris Abah Guru Sekumpul.
Baca juga:Gus Miftah Diperiksa Bawaslu Pamekasan Terkait Bagi-bagi Uang
Edaran tersebut sudah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
[caption id="attachment_203522" align="aligncenter" width="720"]
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin (wartabanjar.com - Nurul Octaviani)[/caption]
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin menanggapi hal tersebut.
"Tentunya kita juga ingin menjaga kesakralan dan kesucian haul yang akan dilaksanakan di wilayah kita ini," ujarnya, Selasa (9/1/2024)
Hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan panitia penyelenggara haul Guru Sekumpul.
"Kesepakatan terkait alat peraga kampanye masih dalam proses, termasuk pencopotan dan radius-radius wilayah," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tidak Akan Mengubah Format dan Durasi Debat Pilpres 2024
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafidz Ridha. Ia menyatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi terkait surat edaran itu. "Edaran tersebut benar adanya," ujarnya.
[caption id="attachment_203523" align="aligncenter" width="720"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz Ridha (wartabanjar.com - Nurul Octaviani)[/caption]
Ia menyatakan, pihaknya (Bawaslu) hingga saat ini masih berkoordinasi terkait alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang di beberapa wilayah mengingat saat ini sudah memasuki masa kampanye.
"Kita sudah komunikasi terkait APK, apakah itu nanti dicopot atau hanya ditutup," ujar Hafidz Ridha.
Terkait radius wilayah, Hafidz Ridha juga menyatakan hal itu masih dikoordinasikan.
"Namun jika dibahas secara umum, idealnya Martapura Kota atau Dapil 1 harus steril dari APK," tambahnya lagi.
Ia juga menegaskan, pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mencopot atau menutupi APK yang telah dipasang.
"Secara aturan itu bukan wewenang kita. Lebih kepada kebijaksanaan masing-masing pemangku parpol," tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin (wartabanjar.com - Nurul Octaviani)[/caption]
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin menanggapi hal tersebut.
"Tentunya kita juga ingin menjaga kesakralan dan kesucian haul yang akan dilaksanakan di wilayah kita ini," ujarnya, Selasa (9/1/2024)
Hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan panitia penyelenggara haul Guru Sekumpul.
"Kesepakatan terkait alat peraga kampanye masih dalam proses, termasuk pencopotan dan radius-radius wilayah," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tidak Akan Mengubah Format dan Durasi Debat Pilpres 2024
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafidz Ridha. Ia menyatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi terkait surat edaran itu. "Edaran tersebut benar adanya," ujarnya.
[caption id="attachment_203523" align="aligncenter" width="720"]
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz Ridha (wartabanjar.com - Nurul Octaviani)[/caption]
Ia menyatakan, pihaknya (Bawaslu) hingga saat ini masih berkoordinasi terkait alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang di beberapa wilayah mengingat saat ini sudah memasuki masa kampanye.
"Kita sudah komunikasi terkait APK, apakah itu nanti dicopot atau hanya ditutup," ujar Hafidz Ridha.
Terkait radius wilayah, Hafidz Ridha juga menyatakan hal itu masih dikoordinasikan.
"Namun jika dibahas secara umum, idealnya Martapura Kota atau Dapil 1 harus steril dari APK," tambahnya lagi.
Ia juga menegaskan, pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mencopot atau menutupi APK yang telah dipasang.
"Secara aturan itu bukan wewenang kita. Lebih kepada kebijaksanaan masing-masing pemangku parpol," tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi