Pengakuan Pembeli Antar Pengedar Sabu di Tabalong Ini ke Penjara

“Pelaku ADY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” Iptu Joko Sutrisno.

Dikatakannya, turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,17 gram, 0,1 gram, 0,06 gram, 0,07 gram, dan 1,66 gram dengan berat bersih total 2,06 gram, 1 buah dompet kecil warna Ungu, 2 buah pipet kaca, 2 lembar tisu, 12 bungkus plastik klip kosong dan Uang tunai Rp 800 ribu. (ernawati)

Editor: Erna Djedi