Kemudian Polisi bersama-sama ARD menuju kediaman ADY di Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 2,06 gram yang disimpan di dalam 1 buah dompet kecil warna Ungu yang diakui pelaku ADY itu adalah miliknya.
Pelaku ADY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang namun tidak pernah bertemu, saat pembelian sabu-sabu, ADY hanya mengambil barang tersebut disuatu titik yang sudah disepakati sebelumnya.
“Pelaku ADY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” Iptu Joko Sutrisno.
Dikatakannya, turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,17 gram, 0,1 gram, 0,06 gram, 0,07 gram, dan 1,66 gram dengan berat bersih total 2,06 gram, 1 buah dompet kecil warna Ungu, 2 buah pipet kaca, 2 lembar tisu, 12 bungkus plastik klip kosong dan Uang tunai Rp 800 ribu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







