Pengakuan Pembeli Antar Pengedar Sabu di Tabalong Ini ke Penjara

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tabalong tidak berkutik saat polisi menggeledah dirinya dan menemukan barang haram.

Pria berinsial ADY (45) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH di kediamannya di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/1/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ADY diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap AS dan ARD.

AS dan ARD diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah diinterogasi, ARD mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ADY.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Dukungan Satpol PP ke Gibran Melanggar Kode Etik