WARTABANJAR.COM, GARUT – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota Satpol PP yang melakukan deklarasi dukungan kepada calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, deklarasi itu melanggar kode etik.
“Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah. Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar,” kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Bawaslu RI Telusuri Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran
Mahfud yakin, Satpol PP seharusnya tidak berani mendeklarasikan dukungan kecuali ada dukungan pihak tertentu.
Ia menduga ada pihak yang mengarahkan bentuk dukungan tersebut. Ia bahkan menyebut hal tersebut sebagai hal norak.
Dukungan oleh Satpol PP Garut terhadap Gibran ini sendiri, sedang dalam pengusutan Bawaslu RI. (ernawati)
Editor: Erna Djedi