Sebanyak 12 personil dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Dua personil dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka) menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Dan 1 personil Brigadir Polisi (Brigpol) menjadi Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Kemudian, 14 personel dari Brigadir Polisi Satu menjadi Brigadir Polisi dan 2 personel dari Brigadir Polisi Dua menjadi Brigadir Polisi Satu.
Dalam amanat nya Kapolres Tabalong menyampaikan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2016 dijelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah sebuah penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi kerja dan pengabdian terhadap bangsa dan negara. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







