WARTABANJAR.COM – Viral video momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Video beredarnya surat suara dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi di Taipei Taiwan.
KPU RI menyatakan bahwa surat suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan tidak sah untuk perhitungan suara karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut karena pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
“Apa yang dilakukan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU nomor 25/2023,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (27/12).
Baca Juga







