Miliki 2 Paket Sabu, Dua Pria Warga Kelayan A Diringkus Polisi

Barang haram itu dibungkus tisu putih disimpan dalam kotak rokok.

Dari pengakuan para pelaku, kata Kompol Bala, barang bukti tersebut rencananya akan dijual.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatan mereka, kedua pelaku ini diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor: Yayu