Kedapatan Minum Tuak dan Bawa Tiga Sajam, Warga Martapura ini Diamankan Polsek Banjarbaru Utara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Seorang warga Martapura berinisial MA (26) diamankam Polsek Banjarbaru Utara karena kedapatan membawa tiga bilah senjata tajam atau sajam.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara sedang melakukan patroli rutin cipta kondisi, Minggu (17/12/2023) lalu di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Komet, Banjarbaru.
Saat patroli mereka biasanya memeriksa kumpulan-kumpulan orang yang sedang nongkrong.
Saat sedang melakukan pemeriksaan itu, sebuah sepeda motor yang dikemudikan oleh MA yang berboncengan dengan temannya hendak melewati petugas.
Melihat ada yang mencurigakan, personel yang sedang bertugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.
"Mereka melihat ada tuak yang menggantung di sepeda motor," ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu (20/12/2023) siang.
Personel Polsek BBU langsung menggeledah MA (26) dan sepeda motornya.
Parahnya, tak cuma botol tuak tersebut yang ditemukan tetapi juga tiga bilah senjata tajam berbagai jenis di dalam jok sepeda motor MA (26).
[caption id="attachment_200241" align="alignnone" width="193"]
Tiga senjata tajam yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara dari MA, Minggu (17/12/2023). Foto: Warga Martapura berinisial MA diamankan Polsek Banjarbaru Utara, Minggu (17/12/2023) lalu karena kedapatan membawa botol tuak dan 3 senjata tajam. Foto: Humas Polsek Banjarbaru Utara[/caption]
Personel Polsek BBU pun mencoba untuk mengamankan MA yang saat itu dalam keadaan mabuk.
"Dia juga sempat melawan, tapi berhasil kami amankan," sambungnya.
MA langsung dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Utara beserta barang buktinya yakni dua bilah pisau dengan panjang 20 sentimeter dan satu bilah keris sepanjang 22 sentimeter lengkap beserta kumpangnya.
MA disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kita harap orang tua bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan di malam hari ini," ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono. (nurul octaviani)
Editor: Yayu
Tiga senjata tajam yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara dari MA, Minggu (17/12/2023). Foto: Warga Martapura berinisial MA diamankan Polsek Banjarbaru Utara, Minggu (17/12/2023) lalu karena kedapatan membawa botol tuak dan 3 senjata tajam. Foto: Humas Polsek Banjarbaru Utara[/caption]
Personel Polsek BBU pun mencoba untuk mengamankan MA yang saat itu dalam keadaan mabuk.
"Dia juga sempat melawan, tapi berhasil kami amankan," sambungnya.
MA langsung dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Utara beserta barang buktinya yakni dua bilah pisau dengan panjang 20 sentimeter dan satu bilah keris sepanjang 22 sentimeter lengkap beserta kumpangnya.
MA disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kita harap orang tua bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan di malam hari ini," ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono. (nurul octaviani)
Editor: Yayu