WARTABANJAR.COM, PURWAKARTA – Seorang guru mengaji di Purwakarta, Jawa Barat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian setempat.
Opan Sopandi, si guru ngaji, masuk DPO Polres Purwakarta atas dugaan pencabilan terhadap murid-muridnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Minggu (17/12/2023) mengatakan, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dengan korban mencapai belasan.
Dikatakan Kapoleres, penetapan Opan Sopandi sebagai tersangka pencabulan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk para korban.
“Untuk tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Edwar mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Disebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” katanya. (berbagai sumber)