Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Disergap Depan Alfamart Teluk Dalam
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Tiga pelaku terduga pengedar narkotika, di Jalan Zafri Zam-zam Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin diringkus polisi, Rabu (13/2) siang.
Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus ketiga pelaku tepatnya di depan Alfamart.
Ketiga pelaku tersebut adalah Noor Hidayah (37) dan Idah (45), yang meruapakan kakak beradik, warga Jalan 9 Oktober, Komplek Nusa Indah, Gang I Rt 22, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kemudian Erwandi Saputra (43), warga Jalan 9 Oktober, Gang Mutiara Rt II, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca Juga
Cek 4 Jalur Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa memaparkan, saat kedua pelaku diamankan yaitu Noor Hidayah dan Idah, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari kedua pelaku petugas mendapati sepaket sabu dengan berat 4,38 Gram, yang niatnya ingin dijual oleh kedua pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (19/12).
Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, dari kedua pelaku yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, papar Kompol Bala, barang haram tersebut didapatkan dari pelaku lainnya yaitu pelaku Erwandi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Erwandi.
“Saat pelaku diamankan, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 400 ribu, yang diduga keuntungan dari transaksi narkotika,” papar Kompol Bala.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam
dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu