WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sidang kedua kasus robohnya Alfamart Gambut digelar di Pengadilan Negeri Martapura pada Kamis (14/12/2023).
Kali ini, terdakwa Mas Gunawan dihadirkan di Ruang Sidang Tirta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dua orang saksi dihadirkan di ruang siang. Saksi menyampaikan keterangan dan diperiksa oleh JPU serta majelis.
Sebagai terdakwa, Mas Gunawan tidak keberatan dengan pernyataan-pernyataan tersebut.
Dua orang saksi tersebut adalah Ratna dan Nursyifa. Keduanya merupakan eks karyawan Alfamart Gambut.
“Saudari ingat bagaimana kejadiannya? Saudari sedang apa saat itu? tanya Hakim Ketua Putu Wiranata Kusumah.
“Saya sedang di kasir melayani konsumen,” ujar Nursyifa.
Baca Juga
Kronologi Laka di Jalan A Yani km 22 Terusan Pelaihari
Hal senada juga diungkapkan oleh Ratna. Ia menjelaskan, bahwa dirinya juga sedang melayani konsumen.
“Apakah saudari mendengar retakan atau apa sebelum roboh?” tanya Hakim Ketua lagi.
“Tidak, langsung roboh,” tambah Ratna dan Nursyifa.







