Dua Eks Karyawan Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kedua Robohnya Alfamart

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sidang kedua kasus robohnya Alfamart Gambut digelar di Pengadilan Negeri Martapura pada Kamis (14/12/2023).

    Kali ini, terdakwa Mas Gunawan dihadirkan di Ruang Sidang Tirta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Dua orang saksi dihadirkan di ruang siang. Saksi menyampaikan keterangan dan diperiksa oleh JPU serta majelis.

    Sebagai terdakwa, Mas Gunawan tidak keberatan dengan pernyataan-pernyataan tersebut.

    Dua orang saksi tersebut adalah Ratna dan Nursyifa. Keduanya merupakan eks karyawan Alfamart Gambut.

    “Saudari ingat bagaimana kejadiannya? Saudari sedang apa saat itu? tanya Hakim Ketua Putu Wiranata Kusumah.

    “Saya sedang di kasir melayani konsumen,” ujar Nursyifa.

    Baca Juga

    Kronologi Laka di Jalan A Yani km 22 Terusan Pelaihari 

    Hal senada juga diungkapkan oleh Ratna. Ia menjelaskan, bahwa dirinya juga sedang melayani konsumen.

    “Apakah saudari mendengar retakan atau apa sebelum roboh?” tanya Hakim Ketua lagi.

    “Tidak, langsung roboh,” tambah Ratna dan Nursyifa.

    “Apa saudari tahu apa saja isi bangunan lantai satu dua sampai tiga?” tanya Hakim lagi.

    “Lantai satu isinya yang kita jual, lantai dua gudang dan lantai tiga kosong,” jelas Nursyifa.

    Ratna dan Nursyifa juga menerangkan, bahwa mereka sempat berlari untuk menyelamatkan diri. Namun naas, keduanya juga tertimpa reruntuhan.

    “Saya tertimbun rangka AC, mengalami luka di dahi dan patah di bagian siku, dirawat selama satu minggu di rumah sakit dan memakai gips selama tiga bulan,” ungkap Nursyifa.

    Hal serupa diungkap karyawan Alfamart bernama Ratna. Ia juga menjadi korban robohnya bangunan.

    Baca Juga :   Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Mahligai Pancasila

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI