WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Masih ingat kasus perampasan handphone milik bocah perempuan penjual BBM eceran di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, beberapa waktu lalu? Kini pelakunya berhasil diringkus.
Unit Reskrim Polsek Alalak Macan Alalak di back up Unit Opsnal Polres Batola ( Macan Bahalap ) dan Unit Resmob Polres Kapuas melakukan penangkapan terhadap pria berinisial M dan seorang anak inisial AN yang berumur 10 tahun.
Keduanya diringkus di rumahnya yang beralamat di Sei Rimbut Rt. 005 Desa Sei Asam Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (06/12)
“Kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian yang sempat viral Pada Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 pada saat pelapor sedang berada di dalam sebuah warung yang beralamat di Handil Bakti Rt. 005 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola,” tulis Humas Polres Batola.
Baca juga: Kasus Kejahatan Turun 33,48 Persen Selama Operasi Mantap Brata
Saat itu, kedua pelaku membeli pertalite (Bahan Bakar) di warung pelapor yakni ayah dari korban.







