Pedagang Rambutan Gunakan Mobil, Reklame Otomotif dan ‘Dana Cepat’ Ditertibkan Satpol PP Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru kembali melakukan penegakkan Perda dengan menertibkan reklame dan pedagang yang melanggar aturan.

Melalui Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh), Satpol PP Banjarbaru melakukan penyisiran sejumlah tempat, Senin (4/12/2023) sejak pagi.

Dalam giat ini, petugas menertibkan reklame di Jalan Karang Anyar dan Jalan Guntung Manggis yang menyalahi.

Reklame dana cepat ditertibkan Seksi Binwasluh Satpol PP Kota Banjarbaru karena dipasang di pohon. (wartabanjar.com – Ist. Satpol PP Bjb)

Reklame tersebut merupakan penawaran dana cepat dan penjualan otomotif berupa mobil.

Selanjutnya petugas mendapati pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan depan Bandara Syamsudin Noor depan RSD Idaman Banjarbaru.