WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Diduga melakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak berizin, sebuah komplek perumahan di kawasan Guntung Paikat didatangi Satpol PP Kota Banjarbaru.
Giat Satpol PP melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan ini, menindaklanjuti adanya laporan warga.
“Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Dinas Perkim perihal adanya laporan masyarakat tentang pemasangan lampu penerangan jalan yang tidak memenuhi peraturan di salah satu komplek perumahan di kawasan kelurahan Guntung Paikat,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, dikutip wartabanjar.com dari akun resmi Satpol PP Banjarbaru Selasa (5/12/2023).
Dari hasil koordinasi tersebut, ujarnya, petugas mendapatkan informasi bahwa perwakilan dari warga perumahan telah mendatangi Dinas Perkim untuk mengurus perizinan lampu penerangan jalan tersebut.
Baca juga: Pedagang Rambutan Gunakan Mobil, Reklame Otomotif dan ‘Dana Cepat’ Ditertibkan Satpol PP Banjarbaru
“Dari pihak dinas perkim sendiri masih belum mengeluarkan izin terkait hal tersebut dikarenakan harus ada beberapa syarat yang dipenuhi,” jelasnya.
Selanjutnya petugas mendatangi komplek perumahan tersebut untuk mendapatkan keterangan dari pihak warga.
Namun karena perwakilan warga saat didatangi tidak ada ditempat maka petugas memberikan surat panggilan untuk dapat datang kekantor Satpol PP yang dititipkan kepada satpam komplek untuk diserahkan kepada perwakilan warga. (ernawati)
Editor: Erna Djedi