WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru mengumumkan aturan penerbangan bagi ibu hamil.
Diketahui, jelang musim libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), kepadatan arus lalu lintas termasuk penerbangan akan dipenuhi penumpang.
Termasuk ibu hamil. Namun ada aturan khusus bagi ibu hamil saat menggunakan transportasi pesawat terbang.
Berikut empat aturan bagi ibu hamil dikutip akun syamsudin noor airport :
1. Usia kehamilan antara 32-35 minggu.
Mohon berkoordinasi dengan maskapai yang akan digunakan untuk ketentuan usia kehamilan yang diizinkan masing-masing maskapai dan apabila memiliki kondisi kehamilan khusus dari dokter.
2. Wajib memiliki surat rekomendasi terbang masa berlaku 7 hari sejak tanggal surat diterbitkan.
3. Penumpang yang sedang hamil agar melapor ke counter check in minimal 2 jam sebelum waktu keberangkatan.
4. Diharapkan ada pendampingan
(tidak diperkenankan terbang sendiril).
Aturan berdasarkan PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara Syamsudin Noor.
“Untuk #SobatBDJ yang saat ini sedang hamil, yuk simak ketentuan berikut!
Mohon diperhatikan untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai yang akan digunakan ya #SobatBDJ,” tulis dalam keterangan.(atoe)
Editor Restu