38 Minuman Beralkohol Hingga Tuak Disita Sat Pol PP Kota Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal menyita 38 botol minuman beralkohol berbagai merek di 3 lokasi.

    Minuman beralkohol tersimpan rapi di dalam lemari pendingin. Yakni di Jalan Ir PM Noor, Jalan Bhayangkara dan di Jalan Hercules Landasan Ulin, Banjarbaru.

    Beberapa remaja juga kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak di Jalan A Yani Km 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru.

    Beberapa remaja yang mencoba melarikan diri saat ingin membeli minuman oplosan tersebut.

    Baca Juga

    Sedang Berlangsung Haul Akbar Habib Basirih Banjarmasin 

    Dari hasil pemeriksaan, didapati sekitar 34 liter tuak siap jual di dalam kemasan, dan +7 liter dalam toples besar.

    Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan puluhan miras.

    Hal ini masuk pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Terpilih Kategori Suara Sopran, Risma Uli Malumma Sagala Siap Harumkan Kabupaten Banjar di Paduan Suara Gita Bahana Nusantara Nasional di Istana Merdeka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI