WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu belakangan ini media sosial dan aplikasi TikTok ramai beredar informasi artis Donna Harun disebut telah melakukan penistaan agama.
Bahkan dalam informasi yang berseliweran itu, Donna Harun disebutkan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Terkait beredar informasi yang membuat heboh ini, Polres Metro Jakarta Selatan membantah perihal adanya penetapan tersangka dan juga penerbitan DPO atas nama Donna Harun kasus dugaan penistaan agama.
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, penetapan tersangka dan penerbitan DPO serta pencekalan terhadap Donna Harun disebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Viral, Pengemudi Ojol Dihipnotis Penumpang, Motor dan Hp Dibawa Kabur
Merespon adanya unggahan tersebut, Ade Ary membantah mengeluarkan pernyataan soal tersangka maupun DPO dan pencekalan terhadap Donna Harun.
“Saya tidak pernah menyampaikan ini,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/11/2023).
Selaras dengan itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan bahwa tidak ada laporan polisi yang diterima pihaknya dengan terlapor Donna Harun.
“Sampai saat ini tidak ada LP (Laporan Polisi) dengan terlapor Donna Harun atau Donna Frederika Rubiyanti,” kata Yossi.
Dalam unggahan video tersebut dikatakan bahwa Donna Harun menjadi tersangka dan DPO kasus dugaan penistaan agama setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi.
Bahkan polisi disebut akan melakukan upaya-upaya paksa, hingga berkoordinasi dengan imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencekal Donna Harun, atas laporan oleh mantan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 3 Mei 2023. (ernawati/tri)