Bandel! Kafe di Landasan Ulin Tengah Masih Operasikan Karaoke Tanpa Izin

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah kafe di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, didatangi petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Minggu (26/11/2023) malam.

    Kedatangan personel ke Satpol PP Kota Banjarbaru ke tempat tersebut, berdasarkan surat disposisi Kasatpol PP Hidayaturahman SSos MSi.

    Surat itu, berisikan perintah monitoring terhadap hasil temuan pada warung/kedai/kafe di Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

    Baca juga: Pohon Tumbang di Beberapa Titik di Banjarmasin Usai Didera Hujan

    “Diketahui terdapat ruang karaoke dan tidak memiliki izin usaha yang dilakukan oleh Disporabudpar, DPMPTSP dan Satpol PP Kota Banjarbaru,” ujar Kasatpol PP.

    Saat dilakukan monitoring, di lokasi petugas masih menemukan warung, kedai dan kafe yang masih melakukan hiburan berupa karoke.

    Dari pantawan petugas dari beberapa warung yang beroprasi terdapat beberapa di antaranya masih melakukan operasi hiburan karoke secara bebas.

    Petugas pun memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik atau pengelola agar mematuhi ketentuan terkait perizinan. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Pria Gantung Diri di Pekapuran Raya Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI