WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi dengan menegaskan komitmen Polri, khususnya di wilayah Kalsel, untuk netralitas penuh dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Kapolda Kalsel menegaskan, bahwa tugas utama Polri adalah untuk mengamankan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan dan bebas dari campur tangan pihak manapun. “Kami, sebagai penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu,” ujar Kapolda, Rabu (22/11/2023). Seluruh jajaran Polri di Kalsel, katanya, telah diberikan instruksi yang jelas untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia meminta kepada seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu atau mendukung pihak politik manapun. Jika melanggar, akan ada sanksi tegas bagi personel Polri tersebut apabila terbukti tidak netral dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. “Saya ingin menekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi menjamin jalannya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tuturnya. Selain itu, Kapolda Kalsel itu juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu, karena partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung. "Diharapkan peran aktif masyarakat, dan juga netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalsel," harapnya. Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi, seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2). Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih. (Iqnatius) Editor: Yayu