Dishub Banjarmasin Sisir Jalan A Yani dan Pangeran Samudera, Masih Temukan Kendaraan Parkir Sembarangan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINParkir di area yang dilarang masih terjadi di Kota Banjarmasin, baik kendaraan roda dua maupun empat.

    Hal itu ditemukan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin saat menyisir Jalan A Yani dan Jalan Pangeran Samudera.

    Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin melakukan giat patroli rutin di Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pangeran Samudera, Selasa (21/11/2023) malam.

    Petugas menemukan, masih banyak beberapa pemilik kendaraan menaruh kendaraan di atas trotoar dan di bahu jalan.

    Baca juga: TRAGIS! Karyawati Koperasi Tewas Dibunuh Ibu Muda Saat Tagih Utang, Mayatnya Membusuk

    “Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki,” tegas Kadishub Slamet Begjo melalui rilis di laman resmi Dishub Kota Banjarmasin.

    Dia mengingatkan, bahka larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

    “Diharapkan bagi para pengguna jalan agar patuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polda Metro Proses Anggotanya ke Propam Gara-Gara ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI