Baca Juga
Kasus Positif Cacar Monyet di DKI Capai 41 Orang
Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.(humas)
Editor Restu







