WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru, Disporabudpar Kota Banjarbaru, DPMPTSP Kota Banjarbaru, dan Lurah Landasan Ulin Tengah kembali mendatangi warung remang-remang di Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat (17/11).
Hal ini terkait temuan Sat Pol PP beberapa waktu lalu, bahwa warung remang-remang dijadikan tempat karaoke.
Penertiban berdasar surat keberatan warga serta penegakan Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 80 tahun 2016 tentang Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Olahraga.
Tim gabungan memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1 perihal bangunan liar yang tidak berizin.
Baca Juga
Kaki Hj Irum Terbakar di Kebakaran di Barabai
Sebelumnya patroli Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati temuan sejumlah warung remang-remang -kerap disebut warung jablay yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke bersama dengan perempuan pemandu, Jumat (27/10/2023) malam.
Sejumlah warung yang berdiri itu beroperasi di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, sebelumnya sempat dibongkar di kawasan simpang LIK Jalan Trikora.
Penertiban dipimpin Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Djohansyah. Personel Satpol PP melakukan pemeriksaan warung yang sebelumnya dilaporkan kembali buka selama bulan Oktober.
“Kita lakukan pemantauan dan memang ternyata benar banyak terlihat warung-warung yang malah menyediakan room karaoke bersama dengan
pemandunya ujar Kabid Tibum dan Tranmas, Djohansyah.
Djihansyah mengatakan bahwa fasilitas room karaoke di warung itu merupakan temuan pertama.