WARTABANJAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa dengan nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Baca Juga
15 Anggota Geng Motor Banjarmasin Diamankan Polisi
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.







