15 Anggota Geng Motor Banjarmasin Diduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 15 remaja anggota geng motor Banjarmasin diamankan Polresta Banjarmasin.
Hal tersebut terungkap dalam press rilis dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi jajaran PJU Polresta Banjarmasin, Sabtu (11/11) sore.
Kegiatan tersebut pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak yang diduga anggota geng motor, di kawasan Tembus Mantuil dan Simpang Empat Geriliya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/11) dini hari.
Kapolresta mengungkapkan, ada sebanyak lima belas orang anak-anak yang masih di bawah umur yang telah diamankan.
Baca Juga
Esok Lampu Mati di Sebagian Wilayah Banjarmasn
“Ada 15 orang, di antaranya itu 12 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” ungkap Kapolresta, kepada awak media.
“Pelaku utamanya itu ada 3 orang, sementara yang lainnya itu ada yang sebagai admin, tukang video, dan juga tugas lainnya. Salah satunya itu ada yang residivis kasus pencurian,” tambahnya.
Akibat dari kejadian tersebut, beber Sabana, ada sebanyak empat orang yang terlukan, akibat dianiaya dengan benda tajam.
“Dua korbannya ada di kawasan Tembus Mantuil, dan dua korban lainnya itu di Simpang 4 Gerilya,” beber Sabana.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah sepeda motor, empat buah handphone, dan sebuah sejata tajam jenis arit.
Lebih lanjut, Sabana memaparkan, kejadian tersebut berawal saat kelompok anak-anak yang diamankan, yang merupakan anggota dari Geng SKN dan Kampung Bahari, sudah berjanji ingin tawuran dengan geng ECH_Berbahaya asal Martapura, di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.
Namun, saat sudah bertemu di lokasi yang telah dijanjikan, gengster ECH_Berbahaya kabur lantaran kalah banyak.
“Jadi karena tawuran tersebut tidak jadi, sehingga para komplotan anak-anak yang diamankan ini pun konvoi keliling di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan menyerang warga secara acak,” papar Sabana.
“Jadi saat ada yang menatap mereka (para tersangka), mereka pun langsung mengejar dan menyerang korban, hingga akhirnya ada 4 orang yang terluka,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Kapolresta, tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku pada hari yang sama.
“Untuk saat ini para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan,” kata Kapolresta.
“Kalau untuk motifnya itu hampir sama dengan kejadian beberapa waktu yang lalu, mereka ingin menunjukan eksistensi dirinya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Hurup c UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Namun saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, jadi nanti kita akan pilah sesuai dengan keterlibatannya seperti apa, baik itu pelaku utama, membantu, atau pun yang tidak terlibat, akan kita ancam sesuai dengan perbuatannya,” jelas Sabana.
“Selain itu, karena ini masih menyangkut ABH, proses hukumnya pun akan tetap kita proses sesuasi dengan UU perlidungan anak,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu