WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Perkembangan teknologi mendorong masyarakat mengubah kebiasaan sehari-hari. Berbagai aktivitas bisa dilakukan melalui gawai, termasuk dalam hal ibadah. Misalnya, membaca Al-Qur’an dengan menggunakan ponsel. Membaca Al-Qur’an di ponsel sangat praktis. Umat muslim tidak perlu membawa mushaf Al-Qur’an, serta dapat membacanya kapan pun. Ditambah dengan berbagai fitur aplikasi dan situs gratis memudahkan dalam penggunaannya. Namun, bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Qur’an melalui ponsel? berikut ulasanya. Hukum Membaca Al-Qur’an di Ponsel BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Bolehkah Baca Al-Qur’an Melalui Ponsel? Ini Hukumnya Editor: Yayu