WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Perkembangan teknologi mendorong masyarakat mengubah kebiasaan sehari-hari.
Berbagai aktivitas bisa dilakukan melalui gawai, termasuk dalam hal ibadah. Misalnya, membaca Al-Qur’an dengan menggunakan ponsel.
Membaca Al-Qur’an di ponsel sangat praktis.
Umat muslim tidak perlu membawa mushaf Al-Qur’an, serta dapat membacanya kapan pun.
Ditambah dengan berbagai fitur aplikasi dan situs gratis memudahkan dalam penggunaannya.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Qur’an melalui ponsel? berikut ulasanya.
Hukum Membaca Al-Qur’an di Ponsel
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Bolehkah Baca Al-Qur’an Melalui Ponsel? Ini Hukumnya
Editor: Yayu