WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibacakan hari ini, Selasa (7/11/2023). Polda Metro Jaya bersama dengan Polres jajarannya siap mengamankan pembacaan putusan oleh MKMK pada sore ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ribuan personel gabungan disiagakan untuk kegiatan di hari Selasa (7/11/2023). “Total 2.149 personel gabungan disiagakan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya hari ini. Baca juga: Sekjen PBB Sebut Gaza Jadi ‘Kuburan’ Anak-anak Palestina Penyiagaan personel tersebut diturunkan untuk pengamanan seandainya nanti terjadi aksi unjuk rasa soal hasil putusan yang disampaikan. Adapun ribuan personel gabungan yang diturunkan yakni terdiri dari 1.964 personel Satgas Polda dan 185 personel Satgas Polres Metro Jakarta Pusat. Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa terkait skema lalu lintas nantinya bersifat situasional menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Rekayasa lalu lintas situasional,” katanya. Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB. Baca juga: Basarnas Banjarmasin Gelar Rakor Libatkan Forkopimda, Ini Tujuannya "Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," urai Fajar, Selasa (7/11) pagi. Diterangkan Fajar, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. "Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," papar Fajar. Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum). Baca juga: Ahok Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Pertamina Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (ernawati) Editor: Erna Djedi